Selasa, 19 Januari 2021

Menghadapi Era Digital

Sebagian besar pengguna internet masih berfokus pada pemanfaatan media sosial, belum didominasi dengan pemahaman yang lebih maju bahwa dunia digital bisa dioptimalkan lebih maksimal, tidak saja untuk berkomunikasi dalam kapasitas pergaulan dan persahabatan, tapi juga bisa untuk sharing knowledge, aktualisasi diri, hingga motif bisnis dan ekonomi.


Untuk itulah diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah agar masyarakat teredukasi dengan baik sehingga bisa menyikapinya secara tepat sekaligus memaksimalkan potensi internet dari sebuah dunia digital. Masyarakat pengguna internet yang didominasi kalangan muda secara umum belum memiliki pandangan jauh ke depan soal era digital ini.

Tren yang teramati sejauh ini pemanfaatan media sosial dalam digital telah menciptakan sebuah kondisi terbaginya masyarakat ke dalam dua kubu. Dunia media sosial kita penuh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak sepantasnya mulai dari hoax, caci­an, umpatan, dan lain­nya. Belum lagi kasus-kasus cyber crime yang lain. Jika ini dibiarkan, efek destruktif dari dunia digital yang mungkin akan mendominasi hidup kita pada masa sekarang dan masa men­datang.

Terbentuknya sebuah masyarakat digital baru di Indonesia ini perlu disikapi serius oleh kita semua. Kita tidak ingin masyarakat digital ini menjadi liar yang justru memberi efek negatif bagi bangsa. Negara harus hadir membuat arahan berupa grand design masyarakat digital yang berisi pembinaan dan edukasi bagi masyarakat secara umum dalam memanfaatkan teknologi digital.

Program pembinaan digital ini tidak melulu mengajarkan masyarakat bagaimana cara meng­akses internet, bagai­mana cara mengiklankan sebuah produk, atau bagaimana melatih kemampuan mereka agar mampu mendatangkan keuntungan finansial seperti dengan Google ads atau Facebook ads.

Namun, lebih jauh dari itu perlu diajarkan bagaimana etika dalam pergaulan di internet, bagaimana interaksi budaya digital, bagai­mana pola hidup sehat dengan manajemen gadget, kapan kita boleh menggunakan gadget, dan ka­pan sebaiknya tidak menggunakannya (dalam 24 jam). Karena itu, perlu ditekankan juga muatan UU ITE agar masyarakat termotivasi mewujudkan internet sehat yang minim cacian, makian, menyinggung ras, suku, cyber crime, dan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar